Kamis, 04 Desember 2014

Utilisasi Industri Galangan Kapal Diprediksi Naik 30%

Oleh Damiana Simanjuntak | Kamis, 4 Desember 2014 | 11:16
Salah satu pembuatan galangan kapal. Foto: Antara Salah satu pembuatan galangan kapal. Foto: Antara

JAKARTA – Pemanfaatan kapasitas terpasang (utilisasi) industri galangan kapal nasional diprediksi naik hingga 30% dalam lima tahun ke depan, seiring dirilisnya sejumlah insentif oleh pemerintah. Salah satunya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk impor komponen kapal.

“Pembahasan insentif PPN untuk industri galangan kapal sudah hampir selesai. Rencananya, PPN tidak dipungut atau dibayar kemudian dikembalikan. Keputusan dari Menko Maritim mungkin segera keluar, karena memang sangat dibutuhkan,” ujar Direktur Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan (IMKAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Hasbi Assidiq Syamsudin usai pembukaan Manufacturing Indonesia 2014 di Jakarta, Rabu (3/12).

Dia menuturkan, insentif itu bisa dirilis awal tahun ini atau pertengahan tahun depan. Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru dan salah langkah dalam merumuskan insentif.

Hasbi menjelaskan, kebijakan insentif PPN itu merupakan hasil kajian Gugus Tugas Industri Galangan Kapal yang beranggotakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Gugus tugas tersebut bertanggung jawab kepada Menko Maritim dan mengusulkan sejumlah insentif untuk pengembangan industri galangan kapal nasional. Hasbi meyakini, insentif itu akan mendorong peningkatan utilisasi galangan kapal untuk bangunan baru. Saat ini, galangan kapal di dalam negeri memiliki kapasitas terpasang sekitar 900 ribu dead weight tonnage (DWT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar