JAKARTA
– Pemanfaatan kapasitas terpasang (utilisasi) industri galangan
kapal nasional diprediksi
naik hingga 30% dalam lima tahun ke depan, seiring dirilisnya
sejumlah insentif oleh pemerintah. Salah satunya adalah pajak
pertambahan nilai (PPN) 0% untuk impor komponen kapal.
“Pembahasan
insentif PPN untuk industri galangan kapal sudah hampir selesai.
Rencananya, PPN tidak dipungut atau dibayar kemudian dikembalikan.
Keputusan
dari Menko Maritim mungkin segera keluar, karena memang sangat
dibutuhkan,” ujar Direktur Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat
Pertahanan (IMKAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Hasbi
Assidiq Syamsudin usai pembukaan Manufacturing
Indonesia 2014 di
Jakarta, Rabu (3/12).
Dia
menuturkan, insentif itu bisa dirilis awal tahun ini atau pertengahan
tahun depan. Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru dan
salah langkah dalam merumuskan insentif.
Hasbi
menjelaskan, kebijakan insentif PPN itu merupakan hasil kajian Gugus
Tugas Industri Galangan Kapal yang beranggotakan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian
Perindustrian (Kemenperin).
Gugus
tugas tersebut bertanggung jawab kepada Menko Maritim dan mengusulkan
sejumlah insentif untuk pengembangan industri galangan kapal
nasional. Hasbi meyakini, insentif itu akan mendorong peningkatan
utilisasi galangan kapal untuk bangunan baru. Saat ini, galangan
kapal di dalam negeri memiliki kapasitas terpasang sekitar 900 ribu
dead weight
tonnage (DWT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar