Jumat, 21 November 2014

Menko Maritim: Secara Hukum, Penenggelaman Kapal Ikan Ilegal adalah Sah

TEGAS - Menko Maritim Indroyono Soesilo mengatakan, penenggelaman kapal ikan ilegal adalah sah secara hukum. (Foto: JM Foto/Benny Syahputra)
TEGAS – Menko Maritim Indroyono Soesilo mengatakan, penenggelaman kapal ikan ilegal adalah sah secara hukum. (Foto: JM Foto/Benny Syahputra)

Jakarta, JMOL ** Untuk mengelabui petugas patroli Indonesia, sejumlah kapal yang diawaki dan dimiliki warga negara asing menggunakan bendera serta nama Indonesia. Beruntung, satuan keamanan laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal tersebut di Perairan Natuna, Riau.
Lima kapal yang ditangkap terdiri dari KM Laut Natuna 99 berukuran 101 GT, KM Laut Natuna 30 berukuran 102 GT, KM Laut Natuna 25 berukuran 103 GT, KM Laut Natuna 24 berukuran 103 GT, dan KM Laut Natuna 23 berukuran 101 GT.
Kelima kapal tersebut tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), yakni tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Mereka juga tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP), yakni Vessel Monitoring System (VMS)
“Nama boleh KM Natuna, bendera Indonesia. Ada lagi namanya KM Jawa, tetapi ternyata awak dan pemiliknya warga Thailand,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers, di Gedung Minabahari I, Jumat (21/11/2014).
Dari kelima kapal motor penangkap ikan itu, lanjut Susi, pihaknya mengamankan 61 orang awak. Semua awak diketahui berkewarganegaraan Thailand dan tidak dapat berbicara Bahasa Indonesia. Mereka tengah dalam proses pemeriksaan di Stasiun PSDKP Pontianak.
Kelima kapal motor tersebut diduga melanggar Pasal 35A ayat (1) juncto Pasal 35A ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. Pasal itu berbunyi, kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kapal itu juga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan.
“Pengawasan yang kami lakukan harus dikempanyekan agar mereka tahu bahwa kami tahu aktivitas dan jenis kapal mereka. Selama ini kan kami tahu, tetapi tidak berdaya untuk menangkap. Tapi sekarang tidak. Ini bukan soal hasil laut saja, melainkan kedaulatan negara kita sudah diinjak-injak,” ujar Susi.
Penenggelaman Kapal Ilegal
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, menegaskan, penenggelaman kapal-kapal asing penjarah ikan di perairan Indonesia oleh aparat merupakan tindakan sah secara hukum. Presiden Joko Widodo pun tak ragu memerintahkan penenggelaman itu.
Indroyono menjelaskan, dasar hukumnya adalah pasal 69 ayat (1) dan (4) dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ayat ke-1 berisi, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
“Sedangkan ayat ke-4 adalah ayat yang memungkinkan tindakan spesifik berupa pembakaran dan penenggelaman itu bisa dilakukan. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana disebutkan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.
Indroyono mengatakan, berdasarkan aturan hukum tersebut, satuan-satuan pengamanan kelautan di Indonesia, seperti patroli TNI AL; polisi air, laut, dan udara (Polairud); atau petugas dari Kementerian Perhubungan sendiri, kini harus berani melakukan tindakan tegas seperti yang diinstruksikan Presiden Jokowi.
“Selama ini, tindakan tegas seperti itu masih dijadikan pilihan terakhir. Ke depannya, aktivitas mereka (kapal-kapal penangkap ikan ilegal—red) harus kita minimalisasi dengan penindakan hukum yang tepat,” katanya.
Sumber: http://jurnalmaritim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar