Jumat, 21 November 2014

Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Ada Dasar Hukumnya Aparat harus berani menindak tegas kapal asing pencuri ikan di laut RI

Jum'at, 21 November 2014, 15:56
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (VIVAnews/Ahmad Rizaluddin)
VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, menegaskan penenggelaman kapal-kapal asing penjarah ikan di perairan Indonesia oleh aparat merupakan tindakan sah secara hukum. Presiden Joko Widodo pun tak ragu memerintahkan penenggelaman itu.

"Ada dasar hukum yang memungkinkan hal itu untuk dilakukan," ujar Indroyono di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jum'at, 21 November 2014.
Indroyono menjelaskan, dasar hukum itu adalah pasal 69 ayat (1) dan (4) dalam Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia," demikian isi ayat ke-1 dalam pasal tersebut seperti dituturkan oleh Indroyono.
Sedangkan ayat ke-4, disebutkan oleh Indroyono adalah ayat yang memungkinkan tindakan spesifik berupa pembakaran dan penenggelaman itu bisa dilakukan.
"Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana disebutkan di ayat (1), penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup," demikian isi ayat ke-4 pasal tersebut.

Indroyono mengatakan, bahwa berdasarkan aturan hukum itu, satuan-satuan pengamanan kelautan di Indonesia, seperti patroli TNI AL, polisi air, laut, dan udara (polairud), atau petugas dari Kementerian Perhubungan sendiri, kini harus berani melakukan tindakan tegas seperti yang diinstruksikan Presiden Jokowi.


"Selama ini tindakan tegas seperti itu masih dijadikan pilihan terakhir. Ke depannya aktivitas mereka (kapal-kapal penangkap ikan ilegal) harus kita minimalisir dengan penindakan hukum yang tepat," ujar Indroyono


Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar TNI dan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti langsung menenggelamkan kapal yang tertangkap melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.


Langkah ini harus dilakukan untuk membuat jera warga negara asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.


"Sudahlah nggak sudah tangkep-tangkepan. Langsung tenggelamkan saja," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa 18 November 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar