Kamis, 13 November 2014

PP 79/2014 Amanatkan Stop Ekspor Gas dan Batubara

NERACASenin, 10/11/2014
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengamanatkan kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor gas dan batubara guna menjamin ketersediaan energi. Menurut peraturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 itu, sumber energi tidak lagi dijadikan sebagai komoditas ekspor semata, namun sebagai modal pembangunan nasional untuk kemakmuran rakyat.
Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional itu berlaku selama 2014-2050. Aturan yang disusun oleh Dewan Energi Nasional (DEN) tersebut ditujukan untuk memberi arah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi.
Menurut Pasal 10 PP No. 79/2014, salah satu upaya memenuhi ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional adalah mengurangi ekspor energi terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspornya. Cara lainnya adalah meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, meningkatkan pasokan energi dari dalam dan luar negeri, serta meningkatkan kehandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi penyediaan energi.
Terkait nuklir, PP itu menyebutkan bahwa pemanfaatan energi alternatif tersebut merupakan pilihan terakhir setelah energi baru dan terbarukan lainnya dengan memperhatikan keselamatan secara ketat. PP juga mengamanatkan penerapan tarif listrik secara progresif dan mekanisme feed in tariff untuk harga jual energi terbarukan.


Menurut peraturan itu, sasaran rasio elektrifikasi ditargetkan 85 persen pada 2015 dan mendekati 100 persen pada 2020. Sedangkan, rasio gas rumah tangga 2015 direncanakan 85 persen. Sementara soal target bauran energi, PP mengamanatkan pada 2025 porsi energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen, minyak 25 persen, batubara 30 persen, dan gas 22 persen.
Pada 2050 penggunaan energi baru terbarukan ditargetkan 31 persen, minyak 20 persen, batubara 25 persen, dan gas 24 persen. Terkait subsidi, PP menyebutkan, subsidi diperuntukkan bagi golongan masyarakat tidak mampu. Namun pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik terus dilakukan secara bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai.
Menurut peraturan itu, subsidi bisa diberikan pemerintah dan pemerintah daerah. Kebijakan Energi Nasional merupakan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. DEN menyusun Kebijakan Energi Nasional. Pada 28 Januari 2014, Komisi VII DPR menyepakati penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional itu mencabut Peraturan Presiden No.5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Cadangan Turun
Sementara itu, Dewan Energi Nasional (DEN) RI mendesak pemerintah untuk mendorong pemanfaatan Bahan Bakar Gas dan Batu Bara untuk menggantikan BBM. Pasalnya cadangan minyak yang terus menurun, dan ditambah kondisi saat ini Indonesia telah menjadi negara net importir minyak sejak tahun 2003. "Mengigat cadangan minyak yang terus menurun maka orientasi pemanfaatan minyak secarap bertahap digeser ke gas. Apalagi kebutuhan energi listrik terus meningkat maka batu bara menjadi tulang punggung pembangkit listrik nasional," kata anggota DEN RI Tumiran.

Tumiran menambahkan, kebutuhan energi memang cenderung meningkat sehingga negara melakukan impor minyak sebesar 400 barrel setiap hari tapi ia menyesalkan kebijakan pemerintah yang lebih banyak menjual sebagian besar batu bara dan gas ke luar negeri. Karenanya Indonesia dikenal sebagai ekportir  batu bara terbesar di dunia. "Gas kita sekitar 50 persen ekspor, padahal di dalam negeri kita masih kurang. Jika ini terus dibiarkan menurut data, 2019 kita akan mengalami krisi gas," imbuhnya.
Mantan Dekan Fakultas Teknik UGM ini mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan perdagangan ekspor gas dan batu bara. Sebaliknya memanfaatkan cadangan energi nasional tersebut untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru dengan tumbuh kembangnya industri nasional. "Harus ada peningkatan nilai tambah jika dimanfaatkan untuk industri, listrik dan sebagainya," katanya.
Yang tidak kalah penting, menurut Tumiran, ketersediaan sumber daya energi terbarukan yang melimpah, pemanfaatannya juga harus ditingkatkan lewat penguasaan teknologi yang dimiliki yang ditopang industri nasional.
Staf ahli menteri bidang penguatan struktur industri, Kementrian Perindustrian, Achdiat Atmawinata, mengatakan hingga saat ini sektor industri masih mendominasi konsumsi energi yang digunakan sebagai bahan bakar dan bahan baku, yakni 48,4 persen. "Diikuti bidang transportasi 34%, rumah tangga 12,2 % dan bangunan komersial 4,4%," katanya.
Dari jumlah tersebut, kebutuhan energi bagi industri terbesar berada di jawa 75%, Sumatera 18,37%, diikuti Kalimantan 3,41% persen. "Kedepan, seharusnya diubah industri tidak lagi berpusat di jawa," imbuhnya.

Agus Subekti, Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ditjen Dikti, Kemedikbud, menyatakan Indonesia di masa mendatang tidak harus mengandalkan potensi sumber daya alam semata. Seperti yang dilakukan negara maju di luar negeri. "kuncinya adalah inovasi," ungkapnya. Menurutnya, pengetahuan bisa sebagai pendorong kekuatan ekonomi lewat penguatan inovasi yang dihasilkan oleh SDM yang handal.
Sumber: http://www.neraca.co.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar