Republik Indonesia adalah Negara
kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus
mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea)
82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17
Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3
wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat
Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara
tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang
telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan
negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau
terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian
serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A
tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di
laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of
the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU
No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk
menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone
Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah
pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut
terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia
dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu
Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan
sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam,
Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan
Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan
kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta
pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin
maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar
negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu
perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan
bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia,
karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara
tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis
pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai
terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei
Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara
tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar,
sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai
PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan
tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan
pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan
pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya
mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan
permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya
pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang
tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada
beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada
pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status
kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada
keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status
kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial
dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun
temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL,
terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga,
diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas,
Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong
Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun
Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi,
Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata,
kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut
pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung,
Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira,
Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan,
Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan
dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam
(NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau
terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan
perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan
langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184.
Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia
di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan
jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan
Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah
Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi
Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena
beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya
titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa
luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat
penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual
untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat
Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini
sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar
Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi.
Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak
1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar
pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura.
Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah
NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000
pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di
pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke
tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah
utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran
dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan
langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD
055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan
langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi
Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi
Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi
Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur
dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini
belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan
langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur,
berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 121
KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus
menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah
terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian
Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena
berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini
seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak
menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah
Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan
negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan
Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12
pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah
Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo,
Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
——-Penulis——
Lalu Muhamad Jaelani
Teknik Geodesi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, ITS, Sukolilo, Surabaya, 60111