Jumat, 21/11/2014 16:08 WIB
Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti mengungkapkan banyak kapal berbendera dan bernama Indonesia
di perairan laut Indonesia. Namun kapal-kapal tersebut tak berizin, atau
berizin tapi bodong alias ilegal.
"Bahwa kita tahu, memang banyak kapal berbendera Indonesia, namanya juga. Mungkin ada nama KM Jawa, KM Natuna, KM arafuru, tapi itu yakin kebanyakan adalah bodong," ungkap Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11/2014)
Hal ini bisa dibuktikan dari tangkapan 5 kapal asing asal Thailand di perairan Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap 19 November 2014. Susi menyebutkan anak buah kapal (ABK) yang tertangkap adalah orang asing asal Thailand.
"Jadi ABK-nya asing, tangkapnya asing. Kemarin yang tertangkap (hasilnya) cuma 2,9 ton. Entah itu baru, atau sudah hasil lama yang dinaikkan ke kapal transhipment (bongkar muat di tengah laut)," terangnya.
Susi menambahkan, sekarang tengah dilakukan penyelesaian aturan untuk penghentian aktivitas transhipment di tengah laut. Diharapkan akan selesai dalam waktu cepat.
"Peraturan menteri penyetopan belum terundangkan masih persetujuan dari kemenkumham. Kalau itu selesai, jelas semua pengalihan muatan di tengah laut ilegal," kata Susi.
(mkl/hen)
"Bahwa kita tahu, memang banyak kapal berbendera Indonesia, namanya juga. Mungkin ada nama KM Jawa, KM Natuna, KM arafuru, tapi itu yakin kebanyakan adalah bodong," ungkap Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11/2014)
Hal ini bisa dibuktikan dari tangkapan 5 kapal asing asal Thailand di perairan Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap 19 November 2014. Susi menyebutkan anak buah kapal (ABK) yang tertangkap adalah orang asing asal Thailand.
"Jadi ABK-nya asing, tangkapnya asing. Kemarin yang tertangkap (hasilnya) cuma 2,9 ton. Entah itu baru, atau sudah hasil lama yang dinaikkan ke kapal transhipment (bongkar muat di tengah laut)," terangnya.
Susi menambahkan, sekarang tengah dilakukan penyelesaian aturan untuk penghentian aktivitas transhipment di tengah laut. Diharapkan akan selesai dalam waktu cepat.
"Peraturan menteri penyetopan belum terundangkan masih persetujuan dari kemenkumham. Kalau itu selesai, jelas semua pengalihan muatan di tengah laut ilegal," kata Susi.
(mkl/hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar