Minggu, 23 November 2014

Susi Pudjiastuti buat Taiwan dan Thailand kelimpungan

Fisheries

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk melindungi kepentingan wilayah perairan Indonesia dengan melarang sebanyak 40-60 unit kapal pencari ikan tuna asal Taiwan untuk beroperasi membuat pemerintah Taiwan ketakutan.

Terkait larangan tersebut, Badan Perikanan Taiwan melalui Deputi Direktur Jenderal Badan Perikanan Taiwan, Tsay Tzu-yaw menginginkan pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah Indonesia dan berharap tidak dikeluarkannya larangan terhadap kapal pencari ikan dari Taiwan untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Dikatakan Tzu-yaw, perairan Indonesia merupakan wilayah yang dilintasi ikan tuna bermata besar dan tuna bersirip kuning. Jika kapal dari Taiwan dilarang beroperasi di sana, mau tidak mau wilayah operasi mereka harus diubah.
Diakuinya, larangan tersebut merupakan hak pemerintah Indonesia, namun pemerintah Taiwan tetap berharap agar larangan tersebut tidak dikeluarkan.
Sementara itu, berbagai kebijakan baru dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang kian menampakkan taringnya untuk menertibkan para pencari ikan asing, terutama pelaku illegal fishing. Hal tersebut membuat pemerintah Thailand mengeluarkan peringatan bagi para nelayannya agar waspada.

Dirjen Departemen Perikanan, Joompol Sanguansin memperingatkan para pemilik kapal pukat Thailand yang berada di perairan Indonesia untuk terus memonitor perubahan undang-undang perikanan di Indonesia karena menurutnya, hal itu bisa menjadi pukulan bagi kapal-kapal asing.
Dikatakan Joompol, dirinya juga memantau rencana Susi untuk mengundang para pemimpin negara dari kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Rencananya, Susi akan membahas masalah perubahan aturan mengenai penangkapan ikan.
Bocoran mengenai peraturan baru yang akan dibuat Susi membuat para penangkap ikan kelimpungan, termasuk Thailand, karena peraturan baru tersebut akan berisi hal-hal yang terkait penerbitan lisensi penangkapan ikan, kuota penangkapan ikan dan ikan yang boleh ditangkap.
Ditambahkan Joompol, “Juga tentang aturan baru bahwa ikan harus diproses di Indonesia dahulu sebelum diekspor atau dibawa ke Thailand.”
Pada tahun 2001, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 30 triliun akibat illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing yang terjadi di wilayah perairan Nusantara. Hal itu dinyatakan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO).
Bahkan dikatakan Presiden Joko Widodo, kerugian akibat illegal fishing bisa mencapai Rp 300 triliun jika dibiarkan dalam beberapa waktu ke depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar