Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan
dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk melindungi kepentingan wilayah
perairan Indonesia dengan melarang sebanyak 40-60 unit kapal pencari
ikan tuna asal Taiwan untuk beroperasi membuat pemerintah Taiwan
ketakutan.
Terkait larangan tersebut, Badan Perikanan Taiwan melalui Deputi
Direktur Jenderal Badan Perikanan Taiwan, Tsay Tzu-yaw menginginkan
pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah Indonesia dan berharap tidak
dikeluarkannya larangan terhadap kapal pencari ikan dari Taiwan untuk
beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Dikatakan Tzu-yaw, perairan Indonesia merupakan wilayah yang
dilintasi ikan tuna bermata besar dan tuna bersirip kuning. Jika kapal
dari Taiwan dilarang beroperasi di sana, mau tidak mau wilayah operasi
mereka harus diubah.
Diakuinya, larangan tersebut merupakan hak pemerintah Indonesia,
namun pemerintah Taiwan tetap berharap agar larangan tersebut tidak
dikeluarkan.
Sementara itu, berbagai kebijakan baru dikeluarkan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang kian menampakkan
taringnya untuk menertibkan para pencari ikan asing, terutama pelaku illegal fishing. Hal tersebut membuat pemerintah Thailand mengeluarkan peringatan bagi para nelayannya agar waspada.
Dirjen Departemen Perikanan, Joompol Sanguansin memperingatkan para
pemilik kapal pukat Thailand yang berada di perairan Indonesia untuk
terus memonitor perubahan undang-undang perikanan di Indonesia karena
menurutnya, hal itu bisa menjadi pukulan bagi kapal-kapal asing.
Dikatakan Joompol, dirinya juga memantau rencana Susi untuk
mengundang para pemimpin negara dari kapal-kapal penangkap ikan yang
beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Rencananya, Susi akan membahas
masalah perubahan aturan mengenai penangkapan ikan.
Bocoran mengenai peraturan baru yang akan dibuat Susi membuat para
penangkap ikan kelimpungan, termasuk Thailand, karena peraturan baru
tersebut akan berisi hal-hal yang terkait penerbitan lisensi penangkapan
ikan, kuota penangkapan ikan dan ikan yang boleh ditangkap.
Ditambahkan Joompol, “Juga tentang aturan baru bahwa ikan harus
diproses di Indonesia dahulu sebelum diekspor atau dibawa ke Thailand.”
Pada tahun 2001, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 30 triliun akibat illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing yang terjadi di wilayah perairan Nusantara. Hal itu dinyatakan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO).
Bahkan dikatakan Presiden Joko Widodo, kerugian akibat illegal fishing bisa mencapai Rp 300 triliun jika dibiarkan dalam beberapa waktu ke depan.
Sumber:http://laut.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar