Jakarta, JMOL ** Akhirnya tercapai kesepakatan untuk
mengembangkan industri maritim dengan menghilangkan ego sektoral yang
selama ini menjadi ganjalan.
“Kami sepakat mengembangkan industri maritim dan menghilangkan
ganjalan yang selama ini menghambat perkembangan industri maritim,” ujar
Menteri Koordinator Maritim, Indroyono Soesilo, Selasa (11/12/2014), di
Ruang Cendrawasih Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta.
Indroyono menyampaikan, untuk mendukung kebijakan tersebut, akan ada
upaya penyesuaian insentif bagi industri galangan kapal di luar Batam
dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal.
Kebijakan pertama, merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun
2011 yang berisi Ketentuan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman
modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah
tertentu.
“PP Nomor 52 Tahun 2011 ada peluang untuk direvisi terkait tax allowance. Kami pelajari bagian yang bisa dinolkan pajaknya,” kata Indroyono.
Menurutnya, pemerintah juga akan merendahkan biaya impor komponen yang belum bisa dibuat di Indonesia.
Pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk
industri galangan kapal juga masuk dalam pertimbangan. Selain itu,
pembebasan bea masuk kapal bekas juga sedang dalam pembahasan.
Selanjutnya, pemerintah akan mengenakan pajak bagi kapal impor yang
dibeli oleh perusahaan pelayaran sebesar 5 persen. Hal ini dimaksudkan
untuk memacu industri galangan tanah air di luar Batam ikut berkembang.
Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang Fasilitas Tidak Dipungut Pajak yang sedang disusun melalui Tim
Gabungan untuk mempersiapkan PP. Nantinya, pasal-pasal yang berkaitan
dengan galangan kapal akan masuk.
Sementara untuk dukungan pemerintah melalui non-fiskal adalah
memberikan sewa lahan dan desain kapal, yaitu memberikan kemudahan bagi
galangan kapal penyewa lahan Pelindo, terutama galangan BUMN, seperti PT
Dok Koja, PT PAL, PT Dok Surabaya, dan lain-lain. Hal ini penting,
karena posisi galangan wajib bersebelahan dengan pelabuhan, dan lahan
ini biasanya masih milik Pelindo.
Pemerintah mempercayakan pusat desain kapal pada Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk mendesain dan menyimpan desain
gambarnya ke bank data.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Capt. Bobby Mamahit
mengatakan, saat ini ada sekitar 198 galangan kapal di Indonesia.
Sejumlah 110 di antaranya beroperasi di Batam dinilai sukses, sedangkan
sisanya di luar Batam masih membutuhkan perhatian serius dari
pemerintah.
“Untuk itu, kami akan membuat tim untuk merumuskan PP yang melibatkan
Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri
Perhubungan, Menteri Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), Iperindo, dan INSA,” tutur Bobby.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan
dan pertumbuhan kapal di Indonesia yang semakin cepat. Jika industri
perkapalan nasional belum memadai, mau tidak mau harus mengimpornya.
Oleh karena itu, PP tersebut akan digodok dan diuji, agar meminimalisasi
kesalahan yang ada.
Investor Asing
Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
mengatakan, dari empat komponen insentif fiskal memajukan industri
galangan kapal nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus
menyelesaikan pajak dan bea masuk komponen kapal. Empat komponen fiskal
tersebut antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
“PPn ini tidak bisa dibebaskan, karena akan merugikan. (Hal) yang
kita pikirkan, perlakuan seperti apa dengan PPn yang 10 persen ini agar
tidak merugikan industri dalam negeri,” tegasnya.
Bambang menjelaskan, 70 persen kebutuhan komponen kapal yang masih
diimpor bisa saja ditiadakan, jika tidak ada industri dalam negeri yang
dirugikan.
“Untuk itu, kami akan adakan rapat koordinasi berikutnya, untuk memastikan langkah ke depan,” ucapnya.
Menkeu tidak menampik akan adanya investor asing yang pasti tertarik memajukan industri galangan kapal nasional.
“Kalau marketnya besar, saya kira tertarik masuk, tanpa melihat
insentif. Dia akan melihat pasarnya dulu ada atau tidak,” ucap Bambang.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin yakin pada
pertumbuhan dan kebangkitan Industri maritim nasional. Terlebih dengan
adanya kebijakan Menkeu, terkait dukungannya terhadap galangan kapal.
“Dalam rapat koordinasi, kami juga sepakat untuk menghapus kebijakan
yang menghambat industri galang kapal di luar Batam,” terang saleh.
Kemenperin sudah menunjuk staf sebagai pemimpin dalam tim ini untuk
membuat draf PP yang ditargetkan selesai pekan depan, agar bisa segera
dilaporkan dalam rapat kabinet mendatang.
Sumber: http://jurnalmaritim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar