Rabu, 26 November 2014

Kikis Ego Sektoral, Pemerintah Keluarkan Enam Kebijakan Industri Maritim

DUKUNGAN - Sebuah galangan kapal Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pendukung industri maritim dalam negeri. (Foto: JM Foto/Firmanto Hanggoro)
DUKUNGAN – Sebuah galangan kapal Indonesia. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pendukung industri maritim dalam negeri. (Foto: JM Foto/Firmanto Hanggoro)

Jakarta, JMOL ** Akhirnya tercapai kesepakatan untuk mengembangkan industri maritim dengan menghilangkan ego sektoral yang selama ini menjadi ganjalan.
“Kami sepakat mengembangkan industri maritim dan menghilangkan ganjalan yang selama ini menghambat perkembangan industri maritim,” ujar Menteri Koordinator Maritim, Indroyono Soesilo, Selasa (11/12/2014), di Ruang Cendrawasih Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta.
Indroyono menyampaikan, untuk mendukung kebijakan tersebut, akan ada upaya penyesuaian insentif bagi industri galangan kapal di luar Batam dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal.
Kebijakan pertama, merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 yang berisi Ketentuan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
“PP Nomor 52 Tahun 2011 ada peluang untuk direvisi terkait tax allowance. Kami pelajari bagian yang bisa dinolkan pajaknya,” kata Indroyono.
Menurutnya, pemerintah juga akan merendahkan biaya impor komponen yang belum bisa dibuat di Indonesia.
Pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk industri galangan kapal juga masuk dalam pertimbangan. Selain itu, pembebasan bea masuk kapal bekas juga sedang dalam pembahasan.
Selanjutnya, pemerintah akan mengenakan pajak bagi kapal impor yang dibeli oleh perusahaan pelayaran sebesar 5 persen. Hal ini dimaksudkan untuk memacu industri galangan tanah air di luar Batam ikut berkembang.
Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Fasilitas Tidak Dipungut Pajak yang sedang disusun melalui Tim Gabungan untuk mempersiapkan PP. Nantinya, pasal-pasal yang berkaitan dengan galangan kapal akan masuk.
Sementara untuk dukungan pemerintah melalui non-fiskal adalah memberikan sewa lahan dan desain kapal, yaitu memberikan kemudahan bagi galangan kapal penyewa lahan Pelindo, terutama galangan BUMN, seperti PT Dok Koja, PT PAL, PT Dok Surabaya, dan lain-lain. Hal ini penting, karena posisi galangan wajib bersebelahan dengan pelabuhan, dan lahan ini biasanya masih milik Pelindo.
Pemerintah mempercayakan pusat desain kapal pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk mendesain dan menyimpan desain gambarnya ke bank data.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Capt. Bobby Mamahit mengatakan, saat ini ada sekitar 198 galangan kapal di Indonesia. Sejumlah 110 di antaranya beroperasi di Batam dinilai sukses, sedangkan sisanya di luar Batam masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
“Untuk itu, kami akan membuat tim untuk merumuskan PP yang melibatkan Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Iperindo, dan INSA,” tutur Bobby.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan dan pertumbuhan kapal di Indonesia yang semakin cepat. Jika industri perkapalan nasional belum memadai, mau tidak mau harus mengimpornya. Oleh karena itu, PP tersebut akan digodok dan diuji, agar meminimalisasi kesalahan yang ada.
Investor Asing
Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dari empat komponen insentif fiskal memajukan industri galangan kapal nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus menyelesaikan pajak dan bea masuk komponen kapal. Empat komponen fiskal tersebut antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
“PPn ini tidak bisa dibebaskan, karena akan merugikan. (Hal) yang kita pikirkan, perlakuan seperti apa dengan PPn yang 10 persen ini agar tidak merugikan industri dalam negeri,” tegasnya.
Bambang menjelaskan, 70 persen kebutuhan komponen kapal yang masih diimpor bisa saja ditiadakan, jika tidak ada industri dalam negeri yang dirugikan.
“Untuk itu, kami akan adakan rapat koordinasi berikutnya, untuk memastikan langkah ke depan,” ucapnya.
Menkeu tidak menampik akan adanya investor asing yang pasti tertarik memajukan industri galangan kapal nasional.
“Kalau marketnya besar, saya kira tertarik masuk, tanpa melihat insentif. Dia akan melihat pasarnya dulu ada atau tidak,” ucap Bambang.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin yakin pada pertumbuhan dan kebangkitan Industri maritim nasional. Terlebih dengan adanya kebijakan Menkeu, terkait dukungannya terhadap galangan kapal.
“Dalam rapat koordinasi, kami juga sepakat untuk menghapus kebijakan yang menghambat industri galang kapal di luar Batam,” terang saleh.
Kemenperin sudah menunjuk staf sebagai pemimpin dalam tim ini untuk membuat draf PP yang ditargetkan selesai pekan depan, agar bisa segera dilaporkan dalam rapat kabinet mendatang.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar