Jakarta, JMOL ** Rencana PT Zadasa mengimpor 500
kapal berkapasitas 3.500-5.000 DWT menuai kecaman Ketua Umum Ikatan
Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo), Eddy K.
Logam.
“Siapa bilang galangan kapal nasional tidak mampu membangun kapal?
Silakan pesan, dan kalau jelas syarat pembayarannya, kami akan
laksanakan pembangunan kapal-kapal tersebut,” ujar Eddy di Jakarta.
Menurut Eddy, rencana impor kapal tersebut sangat memprihatinkan dan
meresahkan pelaku usaha galangan kapal nasional. Pasalnya, hal itu akan
mendorong pelaku usaha angkutan laut enggan membangun kapal baru di
dalam negeri.
“Kemampuan galangan nasional saat ini sudah terus bertumbuh sejalan
dengan program pemberdayaan angkutan laut nasional. Tetapi, pertumbuhan
tersebut belum optimal, akibat hambatan kebijakan fiskal dan moneter
yang memberatkan,” terang Eddy.
Namun, lanjut Eddy, dengan adanya pernyataan pemerintah yang sudah
berjanji akan memberikan kebijakan fiskal yang pro-industri galangan,
yaitu penghapusan PPN atas impor, pembelian komponen kapal dan bea masuk
impor komponen, serta insentif PPh final, tentu menambah kekuatan
galangan kapal nasional untuk tumbuh dengan baik.
“Ketiga instrumen kebijakan fiskal ini akan mengangkat daya saing industri galangan,” ucapnya.
Iperindo berharap, kebijakan fiskal tersebut bisa segera dikeluarkan
agar penggelontoran investasi mendukung pengadaan kapal untuk program
Tol Laut maupun Poros Maritim bisa cepat terwujud.
“Harga kapal nasional memang relatif lebih tinggi dari luar negeri,
tetapi kami mampu membangun kapal yang dibutuhkan dalam rangka
konektivitas kepulauan kita,” kata Edy.
Meski menyesalkan impor kapal, namun Eddy tidak berharap pemerintah
melarang impor seluruh jenis kapal, menginggat ada jenis kapal yang
masih dibutuhkan dari luar negeri. Namun, untuk kapal yang dapat
dibangun di dalam negeri, pemerintah bisa mendorong pengadaan kapal
melalui pembangunan galangan kapal nasional, bukan impor.
Menyiasati agar harga pembangunan kapal lebih kompetitif dari harga
kapal sebelumnya, sambung Eddy, pemerintah dapat menyediakan instrumen
fiskal yang setara, sebagaimana negara lain mendukung industri galangan
kapal dalam negerinya.
“Kami saat ini benar-benar menunggu (insentif). Kami harap sebelum
akhir tahun 2014 sudah terealisasi, sehingga awal 2015 kami dapat
merealisasikan investasi yang selama ini tertahan akibat
hambatan-hambatan fiskal tersebut,” pungkas Eddy.
Kemudahan Fiskal
Awal permasalahan mencuat, ketika Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
Bidang Daerah Tertinggal dan Bulog yang juga Dirut PT Zadasa, Natsir,
menyatakan akan mengimpor kapal sebanyak 500 unit kepada Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan, saat mengunjungi Kadin beberapa waktu lalu.
Ia menanyakan dan menyesalkan, surat yang diajukan untuk impor 500
kapal tersebut belum dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut (Dirjen Hubla). Ia menjelaskan, alasan mengimpor terpaksa dilakukan
karena galangan kapal nasional belum mampu membangun kapal dengan
cepat, sementara pertumbuhan dan permintaan kapal terus meningkat.
Terkait Kebijakan fiskal tersebut, Menteri Koordinasi Maritim
Indroyono Soesilo mengatakan, “Bentuk insentif bagi galangan kapal saat
ini masih kita dimatangkan.”
Bentuk insentif itu antara lain bea masuk nol persen untuk komponen
impor tertentu, penyederhanaan prosedur bea masuk ditanggung pemerintah
(BMDTP), opsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen, fasilitas Pajak
Penghasilan (PPh) final untuk galangan kapal, dan insentif non-fiskal
seperti tarif sewa yang kompetitif lahan milik BUMN dan Angkatan Udara.
Sumber: http://jurnalmaritim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar