Sabtu, 08 November 2014

Undang-Undang Kelautan

mercusuar
mercusuar
AKHIRNYA pada 29 September 2014 Undang-Undang Kelautan disahkan setelah melalui perjalanan panjang lebih dari 10 tahun.
Tentu ini angin segar bagi pembangunan kelautan ke depan dan sejalan dengan komitmen presiden terpilih Joko Widodo yang hendak menempatkan kelautan sebagai garda depan pembangunan. Tantangan apa yang harus dicermati dan hal-hal apa yang harus dipersiapkan untuk implementasi UU Kelautan ini?
Catatan pokok
Dengan disahkannya UU ini, semakin ada penegasan bahwa Indonesia negara kepulauan berciri Nusantara dan maritim. Dengan demikian, upaya menempatkan kelautan sebagai orientasi baru pembangunan semakin kuat. Karena itu, laut harus dikelola secara terpadu dan mandat untuk mendorong peningkatan pemanfaatan potensi laut secara berkelanjutan semakin jelas.
Melalui pengesahan UU Kelautan ini, sejumlah kekosongan regulasi di laut kini mulai diisi. Pertama, tentang penataan ruang laut dalam kerangka perlindungan dan pemanfaatan potensi sember daya. Saat ini penataan ruang laut di wilayah kurang dari 12 mil masih diatur oleh Undang-Undang No 27 Tahun 2007 yang direvisi jadi UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP2K). Sementara itu, selama ini dasar hukum penataan ruang laut di atas 12 mil belum ada.
Dengan UU Kelautan ini (khususnya Pasal 42), tata ruang laut di atas 12 mil diatur dan  pemerintah memiliki kewajiban menyusun rencana tata ruang laut nasional dan juga perencanaan zonasi kawasan laut. Ini penting sekali untuk mengatasi masalah yang selama ini berkembang, seperti semrawutnya letak pemasangan pipa dan kabel bawah laut serta konflik pemanfaatan ruang laut antarsektor.
Kedua, pemerintah harus mengatur sistem logistik ikan sebagaimana Pasal 18, dan lalu diperkuat dengan Pasal 30 tentang kewajiban pemerintah mengembangkan dan meningkatkan penggunaan angkutan perairan dalam rangka konektivitas antarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan sistem logistik ikan dan konektivitas ini, diharapkan distribusi ikan kian tertata dan fluktuasi harga di tingkat nelayan serta kelangkaan bahan baku untuk industri pengolahan bisa teratasi.
Ketiga, Badan Keamanan Laut (Bakamla) akhirnya didirikan. Ini merupakan terobosan penting dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut mengingat selama ini masih mengalami kendala tumpang tindih kewenangan. Lembaga Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) juga dianggap kurang kuat untuk mengoordinasi 12 kementerian serta lembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut tersebut. Bakamla akan langsung di bawah presiden (Pasal 60) dan bertugas melakukan patroli keamanan serta keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pada Pasal 62 dijelaskan, Bakamla memiliki fungsi  melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Tantangan dan agenda
Implementasi UU Kelautan bukan tanpa masalah. Ada sejumlah tantangan yang perlu dicermati. Pertama, integrasi tata ruang laut nasional harus segera diwujudkan. Masalahnya, tata ruang laut ini memiliki dasar hukum berbeda: UU Kelautan fokus pada wilayah di atas 12 mil yang merupakan kewenangan pusat dan UU PWP2K untuk wilayah kurang dari 12 mil yang merupakan kewenangan daerah.
Sejak UU PWP2K disahkan tahun 2007, jumlah kabupaten yang memiliki rencana zonasi pesisir masih kurang dari  10 persen meski ini adalah amanat UU. Untuk itu diperlukan dua instrumen pokok, yaitu instrumen teknis dan instrumen fiskal. Instrumen teknis mensyaratkan adanya satu peta (one map) dengan skala lebih detail sebagai bahan penyusunan zonasi, baik untuk wilayah lebih maupun kurang dari 12 mil. Di sinilah Badan Informasi Geospasial harus segera mengoordinasi kementerian dan lembaga terkait guna inventarisasi kebutuhan sektoral. Dengan adanya satu peta, semakin memudahkan pusat dan daerah menyusun rencana zonasi. Sementara itu, instrumen fiskal perlu segera dibuat untuk mengendalikan daerah agar segera memiliki rencana zonasi pesisir sebagai bentuk ketaatan pada UU. Instrumen fiskal ini merupakan alat untuk memberikan insentif dan disinsentif daerah.
Kedua, hal pokok dalam menciptakan konektivitas antarwilayah adalah mengatasi ketimpangan ekonomi antarwilayah. Arus barang antarwilayah sering kali tak simetris sehingga membuat transportasi kurang efisien. Hal ini pula yang saat ini menghambat distribusi ikan dari wilayah timur ke barat. Karena itu, pada jangka menengah dan panjang, percepatan konektivitas harus diikuti dengan pemerataan pembangunan ke wilayah timur.
Ketika infrastruktur membaik dan ekonomi di wilayah timur tumbuh, otomatis pergerakan barang akan dengan sendirinya terjadi. Namun, pada jangka pendek, yang diperlukan adalah penguatan investasi pelabuhan serta subsidi transportasi laut untuk akselerasi konektivitas.
Mendirikan Bakamla dalam batas waktu enam bulan ini harus diikuti dengan kejelasan desain otoritasnya sehingga bisa harmonis dengan kementerian dan lembaga yang ada. Hal ini mengingat tiap-tiap kementerian dan lembaga memiliki UU sendiri yang masih berlaku meski UU Kelautan telah disahkan. Pasal 62 Ayat (d) masih menyebutkan Bakamla menjalankan fungsi menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait. Artinya, peran instansi terkait masih diakui. Di sinilah agendanya bagaimana mengintegrasikan kewenangan pengamanan laut tanpa harus melanggar UU sektoral yang ada. Karena itulah, harus ada semangat yang sama dari instansi terkait untuk menyukseskan proses integrasi ini.
Sekali lagi, pengesahan UU Kelautan merupakan pintu gerbang kemajuan kelautan Indonesia. Kerangka implementasi UU ini memerlukan langkah-langkah teknis ataupun politis yang tepat sehingga misi pertumbuhan, keberlanjutan, dan keadilan di laut bisa terjaga secara seimbang, termasuk di dalamnya memberikan perlindungan kepada pelaku terlemah dalam ekonomi kelautan, yaitu nelayan. Di sinilah kepemimpinan kelautan (ocean leadership) yang kuat merupakan kuncinya, dan terpilihnya Jokowi sebagai presiden membuka harapan baru akan terwujudnya bangsa maritim yang tangguh.
Arif Satria
Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar