Senin, 17 November 2014

BI: Transaksi Kepelabuhan Wajib Pakai Rupiah


Akhmad Mabrori   -   Senin, 17 November 2014, 16:52 WIB
Peti kemas/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mewajibkan pembayaran atau transaksi jasa kepelabuhanan di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) menggunakan mata uang rupiah.
Pelanggaran terhadap hal itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 33 Undang-Undang No:7/2011 tentang Mata Uang, dan UU Bank Indonesia pasal 10 dan 15.
Deputi Direktur Bank Indonesia Hernowo Kunto Aji mengatakan seluruh transaksi tunai maupun non tunai dalam jasa kepelabuhan di wilayah NKRI wajib dikonversi dalam mata uang rupiah.
"Sepanjang transaksi masih di wilayah NKRI, harus pakai rupiah. Penggunaan rupiah akan lebih efektif ketimbang BI meredam gejolak moneter atas mata uang asing," ujarnya saat sosialisasi kewajiban penggunaan mata uang rupiah terhadap jasa kepelabuhanan, di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, hari ini, Senin (17/11/2014).
Sosialisasi itu diikuti a.l. manajemen terminal peti kemas Koja, Jakarta International Container Terminal (JICT), Mustika Alam Lestari, Pelindo II, dan asosiasi pengguna jasa yang diwakili Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, serta Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI).
Hernowo juga mempertanyakan masih adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur tarif jasa kepelabuhanan menggunakan mata uang asing/dollar,yakni menyangkut biaya container handling charges (CHC) maupun terminal handling charges (THC).
Namun, kata dia, di sisi lain, juga ada Instruksi Menteri Perhubungan No:3/2014 tentang Penyelesaian Kewajiban Kegiatan di Bidang Transportasi Wajib Menggunakan Rupiah.
"Harga barang dan jasa termasuk jasa kegiatan kepelabuhanan wajib pakai mata uang rupiah," ujarnya.
Senior Manager Pemasaran PT.Pelindo II/ IPC Agus Santoso mengatakan Pelindo II sudah meminta untuk menunda kewajiban penggunaan rupiah pada jasa kepelabuhanan.
Sebab, kata dia, dalam pasal 7 ayat (3) UU No:7/2011 tentang mata uang disebutkan mengecualikan kewajiban penggunaan mata uang rupiah terhadap transaksi jasa kepelabuhanan yang merupakan jenis perdagangan internasional.
"Pelindo II sudah mengirimkan surat penundaan itu kepada Menko Perekonomian dan Menhub pada 29 September 2014,"ujar Agus.

Editor : Sepudin Zuhri
Sumber: http://industri.bisnis.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar