- Senin, 17 November 2014, 16:52 WIB
Bisnis.com, JAKARTA - Bank
Indonesia (BI) mewajibkan pembayaran atau transaksi jasa kepelabuhanan
di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) menggunakan mata uang
rupiah.
Pelanggaran terhadap hal itu bisa dikenakan sanksi pidana
sesuai pasal 33 Undang-Undang No:7/2011 tentang Mata Uang, dan UU Bank
Indonesia pasal 10 dan 15.
Deputi Direktur Bank Indonesia Hernowo
Kunto Aji mengatakan seluruh transaksi tunai maupun non tunai dalam jasa
kepelabuhan di wilayah NKRI wajib dikonversi dalam mata uang rupiah.
"Sepanjang
transaksi masih di wilayah NKRI, harus pakai rupiah. Penggunaan rupiah
akan lebih efektif ketimbang BI meredam gejolak moneter atas mata uang
asing," ujarnya saat sosialisasi kewajiban penggunaan mata uang rupiah
terhadap jasa kepelabuhanan, di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok,
hari ini, Senin (17/11/2014).
Sosialisasi itu diikuti a.l.
manajemen terminal peti kemas Koja, Jakarta International Container
Terminal (JICT), Mustika Alam Lestari, Pelindo II, dan asosiasi pengguna
jasa yang diwakili Indonesia National Shipowners Association (INSA)
Jaya, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, serta Gabungan
Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI).
Hernowo juga mempertanyakan
masih adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur
tarif jasa kepelabuhanan menggunakan mata uang asing/dollar,yakni
menyangkut biaya container handling charges (CHC) maupun terminal
handling charges (THC).
Namun, kata dia, di sisi lain, juga ada
Instruksi Menteri Perhubungan No:3/2014 tentang Penyelesaian Kewajiban
Kegiatan di Bidang Transportasi Wajib Menggunakan Rupiah.
"Harga barang dan jasa termasuk jasa kegiatan kepelabuhanan wajib pakai mata uang rupiah," ujarnya.
Senior
Manager Pemasaran PT.Pelindo II/ IPC Agus Santoso mengatakan Pelindo II
sudah meminta untuk menunda kewajiban penggunaan rupiah pada jasa
kepelabuhanan.
Sebab, kata dia, dalam pasal 7 ayat (3) UU
No:7/2011 tentang mata uang disebutkan mengecualikan kewajiban
penggunaan mata uang rupiah terhadap transaksi jasa kepelabuhanan yang
merupakan jenis perdagangan internasional.
"Pelindo II sudah mengirimkan surat penundaan itu kepada Menko Perekonomian dan Menhub pada 29 September 2014,"ujar Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar