Jum'at, 21 November 2014, 15:56
Dedy Priatmojo, Fajar Ginanjar Mukti
(VIVAnews/Ahmad Rizaluddin)
VIVAnews
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, menegaskan
penenggelaman kapal-kapal asing penjarah ikan di perairan Indonesia
oleh aparat merupakan tindakan sah secara hukum. Presiden Joko Widodo
pun tak ragu memerintahkan penenggelaman itu.
"Ada dasar hukum yang
memungkinkan hal itu untuk dilakukan," ujar Indroyono di kantor
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta
Pusat, Jum'at, 21 November 2014.
Indroyono menjelaskan,
dasar hukum itu adalah pasal 69 ayat (1) dan (4) dalam Undang-Undang
nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Kapal pengawas perikanan
berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang
perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik
Indonesia," demikian isi ayat ke-1 dalam pasal tersebut seperti
dituturkan oleh Indroyono.
Sedangkan ayat ke-4, disebutkan oleh
Indroyono adalah ayat yang memungkinkan tindakan spesifik berupa
pembakaran dan penenggelaman itu bisa dilakukan.
"Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana disebutkan di ayat (1), penyidik dan
atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa
pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing
berdasarkan bukti permulaan yang cukup," demikian isi ayat ke-4 pasal
tersebut.
Indroyono mengatakan, bahwa berdasarkan aturan hukum
itu, satuan-satuan pengamanan kelautan di Indonesia, seperti patroli TNI
AL, polisi air, laut, dan udara (polairud), atau petugas dari
Kementerian Perhubungan sendiri, kini harus berani melakukan tindakan
tegas seperti yang diinstruksikan Presiden Jokowi.
"Selama ini
tindakan tegas seperti itu masih dijadikan pilihan terakhir. Ke depannya
aktivitas mereka (kapal-kapal penangkap ikan ilegal) harus kita
minimalisir dengan penindakan hukum yang tepat," ujar Indroyono
Sebelumnya
Presiden Joko Widodo memerintahkan agar TNI dan Menteri Kelautan Susi
Pudjiastuti langsung menenggelamkan kapal yang tertangkap melakukan
pencurian ikan di laut Indonesia.
Langkah ini harus dilakukan untuk membuat jera warga negara asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Sudahlah
nggak sudah tangkep-tangkepan. Langsung tenggelamkan saja," kata Jokowi
di Istana Negara, Jakarta, Selasa 18 November 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar