Generasi yang hidup dalam pemerintahan Orde Baru, sudah begitu ha£al
dengan konsep Wawasan Nusantara. Bagaimana tidak, setiap tahun ajaran
bam, siswa diharuskan mengikuti P4, termasuk penjejalan konsep Wawasan
Nusantara, yang kemudian dikritik sebagai indoktrinasasi belaka. Walau
demikian tampaknya kritik. yang muncul hanya mempermasalahkan metode
penyampaian konsep tersebut yang memang militeristik. Tidak ada yang
mempersoalkan substansi konsep Wawasan Nusantara.
Siapa sosok di balik konsep Wawasan Nusantara? Konsep'inilah yang
diperjuangkan selama 37 tahun oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dalam
misi diplomatiknya ke dunia internasional. Menurut konsep Wawasan
Nusantara kepulauan nusantara (Indonesia) merupakan satu kesatuan, baik
dalam arti politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan
keamanan. Khusus untuk aspek ekonomi berarti Indonesia juga berdaulat di
laut untuk kekayaan alam, baik mineral, hayati, maupun nabati. Perairan
antar pulau bukan lagi pemisah tapi penyatu kepulauan nusantara.
Mochtar lahir di Jakarta 17 Februari 1929. Lulus dari FH UI 1955. Tujuh
tahun kemudian gelar doktor dalam ilmu hukum internasional diraihnya
dari Unpad. Sejak 1964, ia aktif melakukan telaah hukum di Universitas
Yale, Harvard Law School, University of Chicago, dan Trade of
Development Research. Awalnya, penyebaran pemikiran ten tang negara
kepulauan hanya dilakukan melalui bangku kuliah pada 1957, ketika ia
menjadi guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad),
Bandung.
Pada tahun yang sama, pemikirannya ini mendapat legalitas dalam
Deklarasi Djuanda 1957. Deklarasi ini memperluas wilayah kedaulatan
Indonesia menjadi 5 juta kilometer persegi sejak Proklamasi 1945. Meski
belum menyandang nama resmi "Wawasan Nusantara", Deklarasi Djuanda sudah
memiliki ruh Wawasan Nusantara. Protes atas klaim Indonesia pun
berdatangan dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Selandia Baru.
Karena itu, Indonesia menangguhkan pelaksanaan deklarasi tersebut,
sembari berjuang di Konferensi Hukum Laut Internasional.
Pada usia 29 Mochtar memulai perjuangan diplomatiknya. Saat itu, ia
mewakili Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut di Jenewa pada 1958. Pada
konferensi ini konsepsi negara kepulauan (baca: Wawasan Nusantara)
pertama kali diajukan secara resmi. Ia kurang menjadi respon positif
dari negara-negara peserta konferensi.
Pada tahun 1961, dalam Konferensi Hukum Laut Internasional yang
berlangsung di Colombo dan Tokyo, ia terus mengemukakan konsep ala
Indonesia itu. Peliuangan Mochtar kembali membentur hambatan. Kali ini
II gangguan" datang dari negaranya sendiri. Lewat telegram dari Jepang,
ia dipecat dari jabatan sebagai guru besar Universitas Padjajaran oleh
Soekarno (1962). Mochtar dianggap membangkang karena terIalu banyak
mengkritik Manifesto Politik Soekarno. Tapi, ia terus melangkah. Ia lalu
bertolak ke Amerika Serikat untuk belajar studi hukum internasional di
Universitas Chicago (1964-1966).
Cita-citanya kembali mendapat angin ketika Orde Lama runtuh dan status
guru besarnya dipulihkan. Pada 1969, Mochtar kembali menggulirkan konsep
Wawasan Nusantara melalui Konsorsium Ilmu Hukum yang diketuainya. Kali
ini ia mendapat sambutan yang lebih positif. Berturut-turut ia duduk
dalam kabinet sebagai Menteri Kehakiman (1970-1978) dan Menteri Luar
Negeri (1978-1988). Ia pun maju lagi dalam misi diplomatisnya dengan
menjadi Ketua Delegasi RI dalam Konferensi III PBB tentang Hukum Laut
1982. Kali ini secara intelektual maupun kemampuan diplomasi, Mochtar
sudah semakin matang.
Hari Rabu tanggal 16 November 1994, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982
mulai berlaku secara efektif. Wilayah perairan Indonesia secara resmi
bertambah 3 juta kilometer persegi. Maka, total wilayah kedaulatan RI
menjadi 8 juta kilometer persegi. Perjuangan Mochtar telah menuai hasil.
Karya besar dan pengaIamannya berunding dengan negara lain, terutama
dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen,
makin memperkaya pengetahuannya.
Mochtar yang hobi mengisap cerutu ini lalu menghasilkan serangkaian
karya tulis yang mendasari penerbitan UU Landas Kontinen Indonesia 1970.
Karena Mochtar, Indonesia yang terdiri dari banyak pulau ini bisa
bersatu. Tanpa kekerasan senjata, ia menambahkan tiga juta kilometer
persegi ke dalam naungan kedaulatan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar