Jumat, 07 November 2014

UNCLOS, Pahami atau Tidak Sama Sekali!

REP | 02 November 2013 | 11:58 Oleh : Restu Putri Astuti
Walaupun saya bukan mahasiswa hukum tapi saya bangga menjadi mahasiswa perikanan. Jadi mari kita melek hukum perikanan. Saya akan membahas tentang pemahaman rendah masyarakat Indonesia tentang UNCLOS (United Nations Convention on the Law of The Sea) atau yang disebut sebagai Hukum Laut Internasional. Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memang akhirnya bisa mendapatkan hak untuk mengelola kedaulatan hingga 200 mil yang diawali dengan Deklarasi Djuanda. Masih ingatkah kita dengan Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 (yang akhirnya diperingati sebagai Hari Nusantara) yang menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan. Yang saat itu ditentang oleh beberapa negara akibat wilayah laut – laut antarpulau merupakan wilayah RI bukan kawasan bebas tapi tentu saja belum diakui oleh Internasional. Dan pada akhinya Deklarasi Djuanda dapat diterima dan ditetapkan dalam UNCLOS 1982. Bayangkan jika tak ada Deklarasi Djuanda dan akhirnya diketuk palu di UNCLOS tahun 1982, Indonesia tidak akan berdaulat karena tidak mampu mengawasi dan timbulnya sengketa dengan negara lain. Selain itu, dengan adanya UNCLOS 1982 menjadi pijakan dasar mengelola potensi sumberdaya kelautan. Jika tidak dipahami maka kebijakan pengelolalan menjadi tumpang tindih. Seperti yang dilansir berita hukumonline.com (02/11/22013), para kepala daerah belum sepenuhnya memahami tentang Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Malah beberapa daerah berencana membentuk provinsi kepulauan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982. Bukti rendahnya pemahaman UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 memberikan dasar hukum bagi negara – negara pantai untuk menentukan batasan lautan sampai ZEE dan landasan kontinen. Tak usah dibayangkan, pasti percaya bahwa potensi ekonomi laut Indonesia diperkirakan 1,2 triliun dolas AS per tahun atau 10 kali APBN 2012. Waaw, tapi anggaran untuk kelautan dan perikanan tahun 2013 malah dipotong. Doktrin Hugo Grotius sebagai Bapak Hukum Laut Internasional yang menyatakan bahwa laut bebas tidak untuk dimiliki, namun harus memiliki batas – batas yang jelas. Walaupun sesungguhnya lautan tidak bisa dikapling-kapling. Siapa pemiliknya. Hanya saja, sebagai bukti dulunya Bangsa Indonesia dengan mudahnya dijajah Belanda selama 350 tahun, akibat tidak ada kedaulatan wilayah perairan. Kini, setelah lepas dari penjajah apakah Indonesia sudah lebih baik lagi? Kini, pengacara dan ahli hukum sibuk mengurusi perkara pidana dan perdata. Seakan terlupa dengan jiwa sejati bangsa Indonesia sebagai negara maritim yang membutuhkan ahli hukum laut internasional. Indonesia minim ahli hukum laut internasional. Belum juga merdeka walau sudah berdaulat mengelola wilayah 200 mil. Buktinya masih miskin dan banyak sengketa antar negara. Belum lagi kasus nelayan Indonesia yang ditangkap negara tetangga yang disinyalir melewati batas negara dan mencuri ikan. Dan sudah sterilkah perairan Indonesia dari pencuri – pencuri ikan berbendera asing? Belum juga. Oo, mirisnya. Akibat lemahnya aparat pemerintah Indonesia baik secara armada dan keamanan terhadap nelayan serta kedaulatan NKRI. Kini saatnya, kita generasi muda harus memahami UNCLOS 1982 jika tak ingin kehilangan kedaulatan NKRI di masa mendatang.
http://hukum.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar