Siaran Pers No. 146/PDSI/HM.310/XI/2014
KKP TANGKAP 35 KAPAL PENCURI IKAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan perang terhadap aksi pencurian ikan atau illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing di
wilayah perairan nasional. Hasilnya, tercatat hingga bulan November
2014 KKP bersama tim gabungan dari lintas sektor telah berhasil
menangkap 35 kapal ikan yang melakukan IUU fishing. Adapun
ke-35 kapal ikan itu terdiri dari kapal asal Thailand, Vietnam, Filipina
dan Indonesia. “Upaya penegakan peraturan perundang-undangan di bidang
kelautan dan perikanan terus kita lakukan melalui operasi pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan. Sebab kehadiran kapal penangkap ikan
yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku yang mengancam keberlanjutan
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia,” jelas
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat
(21/11).
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah menempuh langkah tegas dalam menindak aksi IUU fishing. Ini ditunjukkan dengan diterapkannya langkah-langkah strategis baik preemtif, preventif maupun represif. Upaya pemberantasan illegal fishing ini pun dilakukan lewat operasi pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut. Pontianak, Natuna dan Derawan pun menjadi tempat pertama berlabuhnya Menteri Susi untuk memberantas aksi pencurian ikan. Semisalnya di Wilayah Natuna, Susi menargetkan dalam enam bulan ke depan perairan Natuna bersih dari kegiatan kapal ikan asing.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 001, menangkap 5 (lima) kapal perikanan Indonesia (KII) eks Thailand yang diawaki oleh 61 orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand, di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada tanggal 19 November 2014. Kelima kapal tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan (fishing ground) sebagaimana ditentukan dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIKPI) dari KKP dan penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing.
Adapun 5 (lima) kapal yang ditangkap yaitu KM. Laut Natuna 99/GT 101 (16 awak kapal), KM. Laut Natuna 30/GT 102 (11 awak kapal), KM. Laut Natuna 25/GT 103 (17 awak kapal), KM. Laut Natuna 24/GT 103 (8 awak kapal), dan KM. Laut Natuna 23/GT 101 (9 awak kapal).
Sebagai gambaran, kronologi penangkapan terhadap lima kapal tersebut bermula ketika Hiu Macan 001 melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Natuna dan sekitarnya. Armada pengawasan milik KKP itu mendapati beberapa kapal perikanan yang tengah melakukan penangkapan ikan. Dalam operasi itu kelima kapal kedapatan membawa ikan sebesar 2,9 ton (2.900 kg). Kejadian tersebut diduga melanggar Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, kelima kapal tersebut juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 45/2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhui ketentuan, antara lain daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, menyampaikan setelah ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran di bidang perikanan, maka kelima kapal tersebut dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Tak jauh berbeda ketika Menteri Susi, melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Derawan, Berau, Kalimantan Timur pada tanggal 16 November 2014. Saat itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan tiga kapal Nelayan asal Malaysia dengan 26 orang nelayan yang terdiri dari 13 orang laki-laki, 5 orang wanita, 8 orang anak-anak.
Kapal Nelayan asal Malaysia itu telah diamankan di Tanjung Batu dan seluruh awak kapalnya tengah menunggu proses hukum lebih lanjut. Menurut informasi dari masyarakat setempat masih ada sekitar 20 kapal ikan asal Malaysia (ukuran 10-20 GT) dengan jumlah awak kapal sekitar 200 orang yang masih beroperasi di sekitar perairan Kepulauan Derawan.
Terkait hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparatnya untuk mengawal tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang berlaku saat ini. "Upaya penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan terus kita lakukan melalui operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Sebab kehadiran kapal penangkap ikan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, akan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia”.
Untuk terus memantau pergerakan kapal-kapal pencuri ikan dan mengetahui berapa banyak kapal asing yang berada di perairan Indonesia, KKP menggunakan alat pendeteksi atau sistem monitoring data (VMS) dan teknologi citra satelit radar.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah menempuh langkah tegas dalam menindak aksi IUU fishing. Ini ditunjukkan dengan diterapkannya langkah-langkah strategis baik preemtif, preventif maupun represif. Upaya pemberantasan illegal fishing ini pun dilakukan lewat operasi pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut. Pontianak, Natuna dan Derawan pun menjadi tempat pertama berlabuhnya Menteri Susi untuk memberantas aksi pencurian ikan. Semisalnya di Wilayah Natuna, Susi menargetkan dalam enam bulan ke depan perairan Natuna bersih dari kegiatan kapal ikan asing.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 001, menangkap 5 (lima) kapal perikanan Indonesia (KII) eks Thailand yang diawaki oleh 61 orang awak kapal berkewarganegaraan Thailand, di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada tanggal 19 November 2014. Kelima kapal tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan (fishing ground) sebagaimana ditentukan dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIKPI) dari KKP dan penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing.
Adapun 5 (lima) kapal yang ditangkap yaitu KM. Laut Natuna 99/GT 101 (16 awak kapal), KM. Laut Natuna 30/GT 102 (11 awak kapal), KM. Laut Natuna 25/GT 103 (17 awak kapal), KM. Laut Natuna 24/GT 103 (8 awak kapal), dan KM. Laut Natuna 23/GT 101 (9 awak kapal).
Sebagai gambaran, kronologi penangkapan terhadap lima kapal tersebut bermula ketika Hiu Macan 001 melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Natuna dan sekitarnya. Armada pengawasan milik KKP itu mendapati beberapa kapal perikanan yang tengah melakukan penangkapan ikan. Dalam operasi itu kelima kapal kedapatan membawa ikan sebesar 2,9 ton (2.900 kg). Kejadian tersebut diduga melanggar Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, kelima kapal tersebut juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 45/2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhui ketentuan, antara lain daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, menyampaikan setelah ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran di bidang perikanan, maka kelima kapal tersebut dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Tak jauh berbeda ketika Menteri Susi, melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Derawan, Berau, Kalimantan Timur pada tanggal 16 November 2014. Saat itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan tiga kapal Nelayan asal Malaysia dengan 26 orang nelayan yang terdiri dari 13 orang laki-laki, 5 orang wanita, 8 orang anak-anak.
Kapal Nelayan asal Malaysia itu telah diamankan di Tanjung Batu dan seluruh awak kapalnya tengah menunggu proses hukum lebih lanjut. Menurut informasi dari masyarakat setempat masih ada sekitar 20 kapal ikan asal Malaysia (ukuran 10-20 GT) dengan jumlah awak kapal sekitar 200 orang yang masih beroperasi di sekitar perairan Kepulauan Derawan.
Terkait hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparatnya untuk mengawal tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang berlaku saat ini. "Upaya penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan terus kita lakukan melalui operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Sebab kehadiran kapal penangkap ikan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, akan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia”.
Untuk terus memantau pergerakan kapal-kapal pencuri ikan dan mengetahui berapa banyak kapal asing yang berada di perairan Indonesia, KKP menggunakan alat pendeteksi atau sistem monitoring data (VMS) dan teknologi citra satelit radar.
Jakarta, 21 November 2014
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Lilly Aprilya Pregiwati
Narasumber :
1. Asep Burhanudin
Direktur Jenderal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
2. Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Telp. 021-3520350)
1. Asep Burhanudin
Direktur Jenderal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
2. Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Telp. 021-3520350)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar