Jakarta (ANTARA Newsa) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti mengatakan kebijakan moratorium perizinan kapal besar
penangkap ikan tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan beragam
pihak stakeholders (pemangku kepentingan).
"Saya minta maaf saat saya keluarkan moratorium, saya tidak konsultasikan dengan stakeholders," kata Susi Pudjiastuti dalam acara dialog Menteri Kelautan dan Perikanan dengan pelaku usaha di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa.
Menurut Susi, karena bila dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan, maka hal itu bisa sampai jangka waktu yang lama hingga berbulan-bulan.
Lamanya jangka waktu tersebut, ujar dia, karena akan banyak terdapat berbagai pihak yang ingin melakukan lobi-lobi terkait dengan kebijakan moratorium tersebut.
"Kalau DPR udah jalan makin keburu susah saya," seloroh Susi yang enggan dipanggil Ibu Menteri itu.
Ia mengingatkan bahwa saat ini di kawasan perairan Indonesia masih banyak dilalui kapal asing sehingga "di Indonesia semua negara bisa pesta-pora di tengah laut (menangkap ikan)".
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan aturan moratorium perizinan untuk izin kapal besar berbobot lebih dari 30 GT dengan tujuan untuk menata ulang kebijakan perizinan guna menghasilkan penerimaan yang lebih besar bagi negara.
"Saya minta maaf saat saya keluarkan moratorium, saya tidak konsultasikan dengan stakeholders," kata Susi Pudjiastuti dalam acara dialog Menteri Kelautan dan Perikanan dengan pelaku usaha di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa.
Menurut Susi, karena bila dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan, maka hal itu bisa sampai jangka waktu yang lama hingga berbulan-bulan.
Lamanya jangka waktu tersebut, ujar dia, karena akan banyak terdapat berbagai pihak yang ingin melakukan lobi-lobi terkait dengan kebijakan moratorium tersebut.
"Kalau DPR udah jalan makin keburu susah saya," seloroh Susi yang enggan dipanggil Ibu Menteri itu.
Ia mengingatkan bahwa saat ini di kawasan perairan Indonesia masih banyak dilalui kapal asing sehingga "di Indonesia semua negara bisa pesta-pora di tengah laut (menangkap ikan)".
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan aturan moratorium perizinan untuk izin kapal besar berbobot lebih dari 30 GT dengan tujuan untuk menata ulang kebijakan perizinan guna menghasilkan penerimaan yang lebih besar bagi negara.
COPYRIGHT © ANTARA 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar